TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak melakukan penyidikan kasus dugaan pungli penerimaan calon bintara tahun 2022.
Hal terungkap dari tanggapan eksepsi praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/4/2023).
Penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Jateng, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, dan AKP Ibnu Suka, menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Utomo Kurniawan pengacara dari Perkumpulan Peduli Keadilan (PBH PEKA) serta Lembaga Pengawasan Dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) agar dinyatakan kabur (Obscuur Libel) terhadap tudingan penghentian penyidikan.
Baca juga: Uang Suap Rekrutmen Calon Bintara Polri Capai Rp 9 Miliar, 7 Oknum Anggota Polda Jateng Dipecat
Pemohon dalam gugatan praperadilannya itu tidak menunjukkan nomor dan surat penghentian penyidikan yang dihentikan penyidikan oleh termohon.
"Gugatan Praperadilan yang secara hukum termohon telah melakukan tindakan penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," ujarnya.
Menurutnya, dalam jawab itu dinyatakan tidak ada penyidikan dalam perkara itu.
Karena tidak ada penyidikan tidak mungkin pihaknya menghentikan penyidikan
"Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas termohon sampaikan karena tidak ada penyidikan maka secara logis termohon sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," tuturnya.
Atas dasar itu pihaknya mengajukan permohonan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Semarang yang menyidangkan memutuskan menerima dalil-dalil termohon dalam eksepsi.
Permohonan pemohon tidak dapat diterima karena obscuur libel (kabur).
"Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon," ujarnya. (*)
Baca juga: 7 Anggota Dipecat karena Kasus Suap Bintara Polri, Ini 4 Alasan Kapolda Jateng Lakukan PK