TRIBUNJATENG.COM – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan awal mula tertangkapnya 5 orang pelaku judi online yang mengakali sistem.
Perbuatan mereka disebut membuat bandar judi merugi.
Polda DIY sekaligus membantah anggapan bahwa mereka melindungi bandar judi online.
Tak heran jika anggapan polisi melindungi bandar judi muncul usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online.
Karena dalam hal ini, yang dirugikan oleh kelima pelaku adalah bandar judi.
Baca juga: Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi Online, Bandarnya Ditangkap Juga?
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.
Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet dilansir dari Tribun Jogja, Kamis (7/8/2025).
Alasan 5 Pemain yang Rugikan Bandar Ditangkap
Slamet menegaskan, penangkapan terhadap 5 orang yang bermain dan mengakali sistem judi online merupakan langkah hukum yang sah.
Penindakan itu juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet.
Manfaatkan Promo Akun Baru
Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku — empat operator dan satu koordinator berinisial RDS — memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.
Mereka bermain menggunakan banyak akun dengan cara memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.
Dengan strategi itu, para tersangka justru merugikan sistem bandar judi alih-alih hanya menjadi korban dari platform.