Padahal kami lihat jelas ada beberapa ambulans di sana. Akhirnya minta bantuan saudara diantar mobil pribadi karena bapak masih sakit dan tidak bisa berjalan," tangis Toha pekerja serabutan ini
Berdasarkan penelusuran, video pemulangan Asmuri dari RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Hukum & Kriminal yang hingga Minggu (16/4/2023) malam sudah ditonton 280 kali.
Dalam postingan itu bernarasikan : Miris !!! RS YK Purwodadi diduga pulangkan pasien yang masih butuh perawatan.
Terlihat Asmuri yang terbaring didorong keluar menggunakan brankar/stretcher.
Bantah usir pasien
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Administrasi RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi, Yoyok, mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Asmuri.
Yoyok pun membenarkan Asmuri adalah pasien kecelakaan lalu lintas yang sempat menjalani perawatan selama 17 hari di RS Yakkum.
Hanya saja, Yoyok dengan tegas membantah jika Asmuri telah diusir dari RS Yakkum.
"Pertama kami ikut berdukacita. Dan kalau ada informasi kami memulangkan paksa atau mengusir pasien itu tidak benar. Kami sudah konfirmasi ke semua perawat dan dokter jaga menyatakan itu tidak benar. Intinya kami sudah sesuai protokol," kata Yoyok.
Dijelaskan Yoyok, akibat tertabrak motor Asmuri didiagnosis menderita luka serius pada bagian kepala.
Asmuri yang mengalami cedera kepala berat, kata Yoyok, semula dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) kemudian masuk Intensive Care Unit (ICU) dan High Care Unit (HCU) hingga dipindahkan ke ruang rawat inap, Ruang Durian.
"Ada perkembangan bisa membuka mata dan merespons. Memang kondisi pasien sepuh butuh waktu lama untuk normal kembali, tapi menurut dokter sudah bisa dirawat di rumah dan disarankan untuk home care," terang Yoyok.
Yoyok pun sekali lagi menegaskan, jika memulangkan paksa pasien adalah tindakan yang keluar jalur Standar Operasional Prosedur (SOP) dunia kesehatan
Pun demikian juga tidak ada alasan penolakan penyediaan ambulans lantaran sesuai peraturan medis disiagakan untuk pelayanan pasien.