TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Permohonan praperadilan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Maki) terkait dihentikannya penyidikan kasus pungli penerimaan calon Bintara 2022 ditolak Pengadilan Negeri Semarang, Senin (17/4/2023).
Pada gugatan itu, Kairul Soleh mengatakan, berdasarkan pertimbangan dalam KUHAP mekanisme menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.
Namun dalil yang diajukan pemohon terkait penghentian penyidikan dianggap tidak sejalan ketentuan KUHAP.
Baca juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Naik di Ungaran Kabupaten Semarang Jelang Ramadan 2023
"Pemohon hanya berdasarkan berdasarkan berita yang dipublikasi pada 9 dan 18 Maret 2023."
"Pemohon menyimpulkan para termohon tidak melakukan penyidikan sama saja termohon menghentikan penyidikan tidak sah."
"Permohonan pemohon tidak sesuai KUHAP," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (17/4/2023).
Menurut majelis, penghentian penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.
Baca juga: Video Rabu 19 April Terminal Tipe A Mangkang Semarang Diprediksi Dipenuhi Penumpang
Hal itu ditunjukan termohon dalam jawaban dan kesimpulan.
"Termohon menganggap permohonan pemohon kabur berdasarkan hukum statusnya diterima."
"Permohonan pra peradilan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam putusan praperadilan menerima eksepsi termohon.
Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, PMI Kota Semarang Buka Posko 24 Jam, Ada Cek Kesehatan Gratis
Sementara itu, Penasehat Hukum Maki, Dwi Nudiansyah Santoso mengatakan, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Juni 2022.
Kemudian perkara itu diminta untuk disidik secara pidana.
"Karena perkara ini sudah berjalan setahun seharusnya sudah ada permulaan penanganan perkara," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (17/4/2023).