Berita Semarang

DITOLAK! Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pungli Calon Bintara, MAKI Ungkap Fakta Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan praperadilan MAKI melawan Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (17/4/2023).

Namun penangan perkara itu terungkap di Praperadilan bahwa Polda Jateng belum melakukan upaya apapun baik penyelidikan maupun penyidikan. 

"Kami menduga karena belum dilakukan penyidikan maka putusannya ditolak."

"Tapi ini terungkap fakta polisi belum melakukan apapun," tandasnya. (*)

Baca juga: 2 Warga Klaten Mudik Gowes Ontel, Kini Sudah di Tegal, Targetkan 4 Hari

Baca juga: Video H-5 Lebaran, Kendaraan Pemudik Mulai Padati Rest Area KM 275 A Penarukan Adiwerna Kab Tegal

Baca juga: Harga Daging Ayam dan Sapi Naik di Ungaran Kabupaten Semarang Jelang Ramadan 2023

Baca juga: Jadwal Timnas U22 Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja

Berita Terkini