Berita Regional

AKBP Achiruddin Berperan Jadi Pengawas dan Terima Gratifikasi Dalam Bisnis Solar Ilegal

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan (kaus hijau) dikawal sejumlah personel polisi saat berjalan menuju gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa pada Kamis (27/4/2023) siang.

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Peran AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perannya pada bisnis solar ilegal di Medan, Sumatera Utara (Sumut), terus diselidiki.

Perwira menengah Polri yang seharusnya menindak kejahatan, justru ikut berperan menjadi pengawas bisnis solar ilegal.

Aksi itu sudah dilakukannya sejak tahun 2018 lalu.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Istri AKBP Achiruddin Hasibuan

"(Jadi) Pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara soal gudang solar yang berada di dekat rumah milik AKBP Achiruddin merupakan milik PT AMR.

Awalnya, gudang tersebut sempat diduga milik AKBP Achiruddin dalam menjalankan bisnis solar ilegal.

"Hasil cek di Pertamina, lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam tersebut," kata Hadi.

Baca juga: Penelusuran KPK dan PPATK Ungkap AKBP Achiruddin Terindikasi Pencucian Uang, Harley Disebut Bodong

Terima uang
Selain itu, Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin saat pemeriksaan juga mengaku telah menerima uang dari PT AMR.

Uang tersebut merupakan pembayaran atas jasa pengawasan yang dilakukan AKBP Achiruddin.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT. Almira," kata Hadi.

Hadi menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus gudang solar ilegal tersebut.

Baca juga: Masa Lalu AKBP Achiruddin Hasibuan, Pernah Gebuki Pria Lansia karena Ditegur Salah Parkir

Dugaan pencucian uang

Sementara itu, saat ini Polda Sumut juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AKBP Achiruddin.

"Sedangkan penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya," tegas Hadi.

Baca juga: Ken Admiral Disuruh Makan Nasi Goreng di Bawah Todongan Senjata Setelah Dihajar Anak AKBP Achiruddin

Kesaksian warga
Sementara itu, warga di sekitar gudang solar membenarkan gudang tersebut milik AKBP Achiruddin.

Halaman
12

Berita Terkini