TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing di tahun ini diprediksi lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Sebab, masih ada waktu hingga akhir tahun ini.
Diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha sudah lebih dari batas pelaporan.
Sehingga, Wajib Pajak yang belum lapor SPT Tahunan bakal terkena sanksi denda.
Baca juga: Klaim Asuransi Sawah Puso Karena Banjir di Kudus Tembus Rp 1,25 Miliar
Meski demikian, Wajib Pajak masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun ini.
Hanya, denda tetap berlaku bagi yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan perorangan setiap tahunnya dibatasi di 31 Maret 2023.
Sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan usaha batasannya di 30 April 2023.
Besaran denda yang diberikan juga berbeda-beda.
Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak perorangan yakni Rp 100 ribu.
Sedangkan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan usaha yakni Rp 1 juta.
Di tahun ini, pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing diprediksi lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Sebagai penjelasan, e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan secara online.
Yakni melalui laman website https://djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Kudus Siapkan Bantuan Kesejahteraan Bagi 3.572 Pemuka Agama
Di dalam penyampaian SPT Tahunan, ada tiga media yang dapat digunakan.
Yakni e-Filing, e-Form, dan manual dengan cara datang langsung ke kantor pajak.
"Sejauh ini Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ada 39.633 orang dari total 50.486 Wajib Pajak badan usaha dan orang pribadi yang wajib lapor SPT Tahunan."
"Persentasenya 78,50 persen per 17 April 2023," kata Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/5/2023).
Persentase 78,50 persen itu terdiri dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing, e-Form, dan manual dengan datang ke kantor pajak.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing sebanyak 31.795.
"Jumlah 31.795 itu sudah termasuk Wajib Pajak badan usaha maupun perorangan."
"Bahkan masih bisa meningkat lagi karena masih ada waktu hingga akhir tahun," sambung Andi.
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Membanjiri Rumah Duka Ayahanda Ketua DPRD Kabupaten Kudus
Jumlah tersebut saat ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.
Akan tetapi diprediksi masih akan bertambah hingga akhir tahun ini.
Sebagai informasi, penyampaian SPT Tahunan badan usaha maupun perorangan melalui e-Filing pada 2022 hingga akhir tahun tercatat ada 32 ribu orang.
"Tahun ini berpotensi lebih dari 32 ribu karena sekarang saja sudah 31.795 orang," terangnya.
Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan melalui e-Form di tahun ini ada 7.818 orang.
Sedangkan Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak secara manual ada 20 orang.
"Kami menyarankan e-Filing karena lebih mudah bisa mengisi sendiri."
"Untuk yang manual tetap kami layani dan kami bimbing cara mengisinya," imbuhnya. (*)
Baca juga: Sudah Sepekan AS Ngandang di Polresta Cilacap, Warga Gunungsimping Ini Terjerat Kasus Narkotika
Baca juga: Inilah Sosok Florencia Gabriel Ervania, Wakili Blora di Ajang Jambore Nasional Generasi Hijau 2023
Baca juga: Dirut RSUD Karanganyar: Kami Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Pasien
Baca juga: Halal Bihalal FKUB Jateng di Vihara Tanah Putih Semarang, Bhikku Cattamano: Potret Indah Indonesia