TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak meluncurkan program Polisi RW yang disebar di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (9/5/2023).
Polisi RW ini akan berperan di tengah-tengah masyarakat untuk membantu berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Perlu diketahui, Polisi RW berbeda dengan petugas Bhabinkamtibmas yang ditempatkan tiap-tiap desa atau kelurahan.
Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya menjelaskan, untuk Bhabinkamtibmas bertanggung jawab di suatu desa atau kelurahan.
Baca juga: Kemenag Demak Petakan Kebutuhan Kursi Roda Bagi Jemaah Calon Haji
Baca juga: Tak Mampu Lunasi Biaya, 100 Calon Jemaah Haji 2023 Asal Kabupaten Demak Batal Berangkat
"Kalau untuk Polisi RW, bertanggung jawab dan ikut bersama-sama Bhabinkamtibmas mengelola situasi kamtibmas di masing-masing RW," kata Kapolres melalui Tribunjateng.com, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, tugas Polisi RW dan Bhabinkamtibmas sama-sama bertanggung jawab terkait keamanan dan ketertiban.
Namun dengan tambahan Polisi RW, jumlah petugas yang bertanggung jawab untuk suatu wilayah desa atau kelurahan menjadi bertambah dan semakin maksimal.
Dia menilai karena Polisi RW ini melibatkan para anggota Polres Demak secara masif.
"Ada 1.324 RW di Kabupaten Demak, dicover oleh 626 anggota Polri yang bertugas di Polres Demak selain Bhabinkabtibmas," kata Kapolres.
Anggota polisi yang ditugaskan sebagai Polisi RW ini juga melibatkan para perwira termasuk yang memiliki jabatan. (*)
Baca juga: Segera Hadirkan Program Simpanglima, Dinkes Gandeng RS Bantu Penanganan Kegawatdaruratan di Semarang
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Deklarasikan Tegal Jadi Kota Lengkap ke-4 di Indonesia
Baca juga: KPU Karanganyar Siapkan 4 Meja Layanan, Antisipasi Parpol Daftarkan Bacaleg Secara Bersamaan
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Gedung NU Center Harus Dimaksimalkan Menunjang Kegiatan Umat