Berita Kudus

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus HM Hartopo

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Edukasi mengenai dampak dan bahaya rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara masif. 

Hal ini dilakukan untuk menekan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kretek.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran sekira Rp 8 miliar untuk sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang bisa merugikan pendapatan negara.

"Kami mengalokasikan anggaran sekira Rp 8 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti.

Sosialisasi ini terutama dilakukan melalui tatap muka langsung ke masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi tatap muka ini pun dilakukan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

"Kami adakan sosialisasi dengan banyak cara, salah satunya lewat tatap muka langsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena cara ini efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan cukai maupun rokok ilegal," terangnya.

Namun, yang berbeda dari sosialisasi tatap muka tahun ini dengan tahun sebelumnya yakni pesertanya lebih berkembang luas. 

Jika sebelumnya peserta sosialisasi tatap muka dari kalangan tokoh masyarakat saja, tahun ini bertambah ke kalangan komunitas.

"Kalau kemarin kan masih tokoh masyarakat, ini lebih ke arah komunitas, mungkin komunitas perempuan, komunitas guru dan sebagainya," bebernya.

Selain melalui sosialisasi, kegiatan edukasi ini juga diadakan secara masif lewat media sosial. 

Ini dilakukan supaya edukasi mengenai rokok ilegal dan peraturan cukai bisa menyentuh semua segmen masyarakat.

"Kami gencar memberikan edukasi dan sosialisasi melalui media sosial kami supaya bisa kena semua segmen, termasuk anak muda," sebutnya.

Edukasi ini diberikan melalui seluruh media sosial milik Diskominfo Kabupaten Kudus. Contohnya seperti instagram, facebook, twitter hingga website milik Diskominfo.

"Kominfo adalah salah satu OPD yang mengampu kegiatan dari dana cukai. Kami lakukan yang pertama dalam rangka mensosialisasikan ke seluruh masyarakat mengenai pentingnya menggunakan rokok yang legal," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini