Penyitaan satwa liar tersebut dilakukan berkat informasi dari BKSDA Papua.
Sesuai informasi yang diterima, ada 20 ekor kanguru papua dan sejumlah ekor burung kakaktua dan nuri yang ikut diselundupkan.
Namun, saat penggeledahan dilakukan di atas kapal, yang ditemukan hanya tujuh ekor kanguru papua.
Adapun tujuh ekor satwa tersebut dinaikkan ke atas kapal dengan cara dimasukkan ke dalam tujuh buah tas jinjing.
Setelah satwa berada di atas kapal, pemilik satwa kemudian memasukan satwa-satwa tersebut ke dalam sangkar besi yang telah disiapkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Ambon Amankan Buruh dan ABK Saat Menggagalkan Penyelundupan Kanguru Papua"
Baca juga: Penyelundupan 460 Burung Tanpa Dokumen Resmi Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Digagalkan TNI AL