TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar menerapkan tilang manual selain tilang ETLE untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alpard menyampaikan, sasaran tilang manual utamanya knalpot brong dan pelanggaran yang dapat meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas seperti kendaraan over load maupun over dimensi.
"Penilangan manual saat ini banyak diisi pelanggaran knalpot brong dan kendaraan over load maupun over dimensi. Mereka kami berikan tindakan tegas karena knalpot brong sangat membuat resah masyarakat akibat suara yang ditimbulkan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya berharap dengan penilangan manual maupun ETLE dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga keselamatan masyarakat di jalan raya dapat terjaga.
Sementara itu KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro menambahkan, polisi telah melakukan penilangan pelanggaran lalu lintas secara manual terhadap 3.396 pelanggar dan penindakan 12.858 pelanggar menggunakan ETLE sejak Januari hingga April 2023. (Ais).