TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nyaris serupa dengan Rafael Alun Trisambodo, gaya hidup keluarga Andhi menjadi pemicu pihak KPK mengusut status hartanya.
Dalam perkembangannya, KPK pun menemukan beberapa transaksi mencurigakan sehingga tak lama kemudian Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Bahkan, menurut pihak KPK, jumlah kekayaan Andhi Pramono hampir berimbang dengan Rafael Alun.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Baca juga: Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
KPK menemukan sejumlah transaksi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sebagai gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, aliran gratifikasi tersebut diduga diterima Andhi Pramono.
“Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Alex seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Alex mengatakan, pola pengusutan kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono ini sama seperti eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Alex, terungkapnya dugaan korupsi Andhi dan Rafael bermula dari gaya hidup anak, istri, maupun keluarganya, yang kemudian diungkap warganet.
KPK kemudian memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Andhi.
Lembaga antirasuah kemudian mengklarifikasi berbagai informasi tersebut.
“Kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, dan gaya hidup,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Status hukum ini ditetapkan berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Andhi Pramono Bea Cukai Resmi Jadi Tersangka Usai Anaknya Disorot Suka Flexing di Media Sosial
Baca juga: Inilah Sosok Atasya Anak Andhi Pramono Bea Cukai Makassar, Gaya Hidupnya Bikin Sang Ayah Tersangka
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Adapun Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Anak Andhi, AY juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atasan hingga bawahan disebut mencapai Rp 25 juta.
Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK.
PPATK pun telah mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Dugaan Gratifikasi yang Diterima Andhi Pramono"
Baca juga: Verrell Bramasta Nyaleg, Terinsipirasi Venna Melinda, Ingin Jadi Penyambung Aspirasi Warga Jabar
Baca juga: Kata Pasrah Jirayut Diserbu Warganet, Imbas Insiden Timnas Indonesia Vs Thailand di SEA Games 2023
Baca juga: Bapak dan Anak Terancam 10 Tahun Penjara, 3 Bulan Ini Kompak Jadi Bandar Togel
Baca juga: Kata Maaf Kiper Thailand Kepada Fans Seusai Hajar Komang Teguh di Kamboja: Saya Terlalu Ceroboh