Berita Sukoharjo

Belum Kapok! 2 Narapidana Beraksi Lakukan Penipuan Online Dari Dalam Lapas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus penipuan online dalam konferensi di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).

"Yang mana mencari jasa angkut di medsos lalu terjadi kesepakatan pembayaran jasa angkut dan saat armada pengangkut barang telah berjalan tersangka akan meminta shareloc untuk mengetahui keberadaan lokasi sopir," jelasnya.

Dan saat di tengah jalan akan dibelokkan arah tujuan, lanjut Sigit, lalu akan dipindah ke armada jasa angkut lainnya dengan barang dipindahkan.

Setelah itu barang diopname atau disimpan di gudang, minimal 3 hari.

Setelah dinyatakan aman, kemudian dijual. 

"Dengan adanya kejadian tersebut korban dari pihak PT Cahaya Kharisma Plasindo mengalami kerugian senilai Rp 83 juta," tandasnya. 

Baca juga: Cegah Maraknya Penipuan Online, Polres Kudus Gelar Edukasi Sembari Berbagi Takjil

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka Arifian menyebut bila transaksi penipuan itu dilakukan di dalam Lapas dengan menggunakan ponsel.

Menurutnya, ponsel itu mudah didapat dari hasil jual beli yang dilakukan di dalam Lapas. (*)

Berita Terkini