Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, pihaknya meminta keterangan kepada orangtua korban.
Kemudian S mengakui bahwa ia telah membuang bayinya ke dalam sumur.
Sumur itu sendiri diperkirakan kedalaman 20 meter.
Butuh proses lama untuk mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur.
Setelah adanya pengakuan itu, ayah dan ibu korban diamankan ke Polres Jepara.
Mereka tiba di Satresrim Polres Jepara sekira pukul 16.41 WIB.
MR diperiksa di Unit I Tipidum. Sementara S diperiksa di Unit IV PPA.
Pasutri tersebut sudah berumah tangga sejak 2014 lalu.
Mereka dikarunia dua anak.
Anak pertama berusia 7 tahun.
Anak kedua yang telah meninggal berusia 3 bulan.
Sehari-hari ayah korban bekerja serabutan.
Penghasilan sehari sekira Rp 70 ribu.
Sebelumnya diberitakan, pasangan pasutri (pasangan suami istri) diamankan Polres Jepara usai penemuan bayi di dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jumat (18/5/2023).
Pasutri tersebut merupakan orang tua dari MHRS, inisial bayi yang ditemukan di sumur.