LA mengakui bahwa tidak dapat menguasai mobil karena pandangan mata yang tidak jelas.
LA terancam Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi segera melengkapi pemberkasan agar dapat segera melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan dan langsung dilakukan persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Anggota DPRD Majalengka yang Tabrak Warga Kuningan Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Inilah Sosok Pertama Penemu Potongan Tubuh Manusia di Solo, Polisi: Suroso Sampai Tak Bisa Tidur
Baca juga: Lisandro Martinez Dipastikan Absen, Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Digelar 13 Juni 2023
Baca juga: Kunci Komunitas UMKM Pati Terus Maju: Bentuk Koperasi Pemasaran dan Adaptasi Transformasi Digital
Baca juga: Pemkab Demak Kembali Raih UHC, BPJS Kesehatan: 95,94 Persen Penduduk Terdaftar JKN