Mobil DPRD Majalengka Tabrak Warga

Anggota DPRD Majalengka Ini Resmi Berstatus Tersangka, Kaki Korban Kecelakaan Diamputasi

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kasus kecelakaan lalu lintas.

LA mengakui bahwa tidak dapat menguasai mobil karena pandangan mata yang tidak jelas.

LA terancam Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi segera melengkapi pemberkasan agar dapat segera melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan dan langsung dilakukan persidangan. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Anggota DPRD Majalengka yang Tabrak Warga Kuningan Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Inilah Sosok Pertama Penemu Potongan Tubuh Manusia di Solo, Polisi: Suroso Sampai Tak Bisa Tidur

Baca juga: Lisandro Martinez Dipastikan Absen, Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Digelar 13 Juni 2023

Baca juga: Kunci Komunitas UMKM Pati Terus Maju: Bentuk Koperasi Pemasaran dan Adaptasi Transformasi Digital

Baca juga: Pemkab Demak Kembali Raih UHC, BPJS Kesehatan: 95,94 Persen Penduduk Terdaftar JKN

Berita Terkini