TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota DPR Bukhori Yusuf alias BY dilaporkan seorang perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus tersebut saat ini masih berlanjut.
Bukhori Yusuf bahkan dipecat langsung oleh partainya yakni DPP Partai Keadilan Sejarahtera (PKS).
Pengacara Bukhori, Maharani Siti Sophia, mengungkapkan kronologis soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada kliennya.
Baca juga: Senyun Terakhir Yola ke Suami saat Jemur Baju, Suasana Romantis Jadi Duka, Ia Tewas Tertabrak Truk
Baca juga: Sosok Nashir, Aksinya Bikin Putri Gubernur Kehilangan Nyawa, Polisi Pelajari Histori Hubungan Mereka
Sebelumnya, BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena diduga melakukan KDRT terhadap MY yang merupakan istrinya.
Maharani mengatakan BY justru korban dari perempuan dengan inisial MY, yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” ucapnya.
Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali.
“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujarnya.
Selama menjadi istri siri, lanjut Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya kemarin (22/05).
“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” tuturnya.
Pengacara BY mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.
“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.