TRIBUNJATENG.COM -- Ingat kasus emak-emak siram air kencing dan sampah ke tetangga yang videonya viral di media sosial?
Muncul fakta terbaru mengenai sosok penyiram air kencing ke rumah tetangga di Sukodono, Sidoarjo yang menghebohkan publik.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang perempuan yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Penyiram air kencing ke rumah tetangga ini adalah seorang wanita yang bernama Masriah, seorang warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia nekat menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya. Rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut menjadi viral di media sosial, sehingga memicu kecaman dan kehebohan di masyarakat.
Kini, Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti yang dilansir oleh Kompas.com.
Tindakan yang dilakukannya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hal ini berdasarkan pelanggaran Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan membuang benda atau sampah yang dapat mencemari udara, air, dan tanah, serta mengganggu ketenangan orang lain di sekitarnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman lingkungan yang harus dijaga oleh setiap individu dan badan.
Tindakan yang dilakukan oleh Masriah sangat meresahkan dan tidak dapat diterima di masyarakat. Menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kehidupan sosial di lingkungan tersebut.
Perbuatan seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya menghormati hak privasi dan ketentraman orang lain.
Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan kurangnya empati terhadap sesama.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, dan hidup harmonis dalam masyarakat.
Melalui penegakan hukum yang adil dan tegas, diharapkan peristiwa semacam ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman dan nyaman.