Pemeriksaan oleh polisi dilakukan karena pihak tetangga Masriah yang merasa dirugikan melapor ke Polsek Sukodono.
"Kami sudah periksa semua pihak termasuk pihak perangkat RT," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Sempat ada mediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.
Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini.
Marsiah tak terima.
Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik.
Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Masriah Penyiram Air Kencing ke Tetangga, Kini Tersangka, Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta,
Baca juga: Sosok Bethris Loisa Peraih IPK 3.82 Wisudawan Fakultas Psikologi Undip 2023
Baca juga: Ganjar Pranowo : Talkshow Series Tribun Jateng Membuka Cerita Politik Pemilu 2024
Baca juga: Sosok Adelita Putri, Dosen Yang Dinikahi Pria Korea Selatan, Mahar Rp 1.900.000 hingga Skin Care
Baca juga: Kemenkumham Jateng Gelar Bimtek SPIP Bagi Unit Pelaksana Teknis Karesidenan Kedu dan Banyumas