Diungkapkan oleh DL jika penyiksaan yang dilakukan SD alias Oma tersebut tak seberapa jika dibandingkan penyiksaan yang dilakukan oleh SA.
Dikutip dari Serambinews.com Fathuroji selaku Ketua RT 14 Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung mengungkapkan jika SA dan SD dikenal sebagai sosok yang agamis dan aktif dalam kegiatan keagamaan.
Namun SA dan SD telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap 5 Asisten Rumah Tangganya (ART) pasca kedua ARTnya melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian.
SA sendiri diketahui merupakan ASN Lampung dengan seragam hari Senin berwarna Coklat bertuliskan Rawalaut.
Hal ini diungkapkan oleh DL ARTnya saat mengungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.
"Majikan menganiaya saya setiap Senin. Dia pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut,".
Atas kejadian tersebut SA dan SD dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (aya/tribunjateng.com)