Fitrayadi juga membeberkan modus pelaku ketika mencabuli korban.
Dijelaskan bahwa korban datang ke warung untuk belanja makanan ringan.
Lalu LFT menghampiri dan jongkok di depan korban.
Dia bertanya sesuatu sambil memeluk korban.
Kemudian mencabuli Korban di kios tetangganya.
Kini, LFT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang atau UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Baca juga: Berawal Siswi Saling Ejek, Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Terbongkar, Pelaku Kepsek dan Guru
Kronologi
Terungkap kronologi seorang kakek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencabuli 4 anak di bawah umur.
Kasus pencabulan ini telah dibenarkan oleh Kanit Res PPA Polresta Kendari, IPDA Rais Patanra.
Dia membeberkan, rata-rata korban adalah murid perempuan di salah satu sekolah dasar (SD).
Sedangkan pelaku, merupakan sosok yang cukup dituakan di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP).
Rais menambahkan, antara korban dan terduga pelaku merupakan tetangga.
"Tetanggaan, ini antara korban dan pelaku ini," ujarnya pada Rabu (31/05/2023).
Kasus pencabulan murid SD ini terungkap ketika seorang ibu korban melaporkan, bahwa anaknya berinisial WOA telah menjadi korban pencabulan.