TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menahan dua tersangka pencabulan meliputi satu kepala sekolah dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Kedua tersangka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 12 siswanya.
Dua tersangka masing-masing M (47) dan guru berinisial Y (51).
Mereka kini telah ditahan di ruang tahanan kantor Polres Wonogiri.
"Iya telah ditahan," jelas Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Iqbal menyebut, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri.
Pihaknya bakal menindak tegas para pelaku kekerasan seksual.
"Kami berikan pula perhatian kepada para korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat (2/6/2023) kemarin.
Hasil selanjutnya, Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
"Saat ini sudah disel (ditahan) di Mapolres," terangnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5/2023).
"Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," bebernya.