Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," paparnya.
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.
Sebab, keduanya bekerja sebagai guru.
"Keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (iwn)