Berita Semarang

Pabrik Narkoba di Semarang & Tangerang Digerebek, 30 Menit Bisa Produksi 3 Ribu Pil Ekstasi

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lokasi pabrik narkoba atau pembuatan ekstasi di rumah biru, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023). Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional.

Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Dikatakannya dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.

Hasilnya dikatakan Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

"Lalu, ada jutaan bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ujarnya.

Menurut Kabareskrim rumah tersebut bisa memproduksi tiga ribu pil ekstasi dalam 30 menit. "Produsen ini mampu menghasilkan tuga ribu pil ekstasi dalam 30 menit," ujarnya.

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Pedurungan Semarang

Polisi menggerebek sebuah pabrik ekstasi di Pedurungan, Kota Semarang. Pabrik narkotika itu menempati rumah bercat biru di Jalan Kauman Barat 5 Nomor V-10, Palebon, Pedurungan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria, yakni MR (28), warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki, dan ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara, yang berperan mencetak ekstasi.

Lokasi pabrik narkoba atau pembuatan ekstasi di rumah biru, Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10,  Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023). Rumah itu menjadi pabrik narkotika jaringan internasional. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Pantauan Tribun Jateng, Jumat (2/6), warga berkerumun di dekat rumah tersebut. Polisi menutup akses jalan ke rumah tersebut. Warga hanya bisa melihat rumah dari jauh. Sehari sebelumnya, Kamis (1/6) pukul 18.30, polisi menggerebek rumah tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini