"Ada permintaan dari keluarga autopsi dan akan difasilitasi dan akan dilaksanakan terhadap tersangka.
Terkait luka-luka masih kita dalami saat ini.
Termasuk ada informasi penganiayaan sesama tahanan dan akan dipelajari melalui CCTV lebih lanjut," ungkap Kapolresta.
Jenazah dilarang dibuka
Menurut penuturan ayah dari tersangka Oki, yaitu Jakam (51) yang membuat kecurigaan keluarga adalah karena jenazah dilarang dibuka dan dilihat.
Jakam mengatakan tidak terima anaknya meninggal dengan seperti itu.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal.
Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti.
Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya.
Sementara itu pengakuan dari sang Adik dari almarhum Oki yaitu Desi Dwi Gusti (18) mengatakan ia diberitahu kakaknya itu dalam kondisi kritis pada Jumat (2/6/2023) siang sebelum Salat Jumat.
Namun ketika sampai di RS pihak keluarga diberitahu bahwa Oki sudah meninggal sejak pukul 08.00 WIB.
Ketika berada di RS Margono dia melihat kondisi mayat sudah dibungkus kain mori.
"Ketika di ruang jenazah sudah ditutup kain mori.
Dibawa mobil jenazah sana dari RS Margono dan sampai rumah pukul 14.00 usai Jumatan," katanya.
Sehat bugar saat ditangkap