Pengacara dari keluarga almarhum tersangka Oki, Silvia Soembarto mengatakan saat penangkapan oleh polisi pada 17 Mei 2023 dalam keadaan sehat bugar.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.
Hingga tiba-tiba pada Jumat (2/6/2023) almarhum dikembalikan pada keluarga dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Diantar ambulans dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal.
Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya.
Luka-luka berada di sekujur tubuh, dan ditemukan ada beberapa lobang-lobang.
Ada lobang-lobang hitam, luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki.
Keluarga berkeberatan dalam kondisi almarhum tersebut, sehingga dilakukan upaya otopsi.
"Saya minta usut tuntas, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya. (jti)