20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Sesar Melahirkan hingga Katarak

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Caesar hingga Operasi Katarak

20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Caesar hingga Operasi Katarak

TRIBUNJATENG.COM - Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amamanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca juga: 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2021

Baca juga: Hotline Semarang : Benarkah Batasan Biaya Pasien Ditanggung BPJS Maksimal Rp 30 Juta?

Baca juga: Benarkah Batasan Maksimal Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan Rp 30 Juta? Ini Jawaban Husna

Baca juga: Simpang Siur Posisi Duduk Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Diduga Nyopir Sebelum ke Rest Area

Pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi.

Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.

Berikut ini jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS antara lain:

  1. Operasi Lambung
  2. Operasi jantung
  3. Operasi Caesar
  4. Operasi kista
  5. Operasi miom
  6. Operasi tumor
  7. Operasi odontektomi
  8. Operasi bedah mulut
  9. Operasi usus buntu
  10. Operasi batu empedu
  11. Operasi mata
  12. Operasi bedah vaskuler
  13. Operasi amandel
  14. Operasi katarak
  15. Operasi hernia
  16. Operasi kanker
  17. Operasi kelenjar getah bening
  18. Operasi pencabutan pen
  19. Operasi penggantian sendi lutut
  20. Operasi timektomi

Itu tadi Jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor BPJS Kesehatan tersekat.

Selain itu Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.

Berikut daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014):

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);

Halaman
12

Berita Terkini