TRIBUNJATENG.COM, AMUNTAI - Salahsatu kandidat Ketua Tanfidziyah, Syaifullah Tamliha, merespons penundaan Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke-9 oleh PBNU.
Syaifullah Tamliha yang merupakan salah satu kandidat Ketua Tanfidziyah PWNU Kalsel mengaku siap mengikuti aturan.
Sekalipun Konferwil yang dihelat di Ponpes Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Hulu Sungai Utara itu akan dilanjutkan setelah Pemilu 2024.
“Kita ikuti saja permainan, kalau PBNU menunda, ya silakan,” ucapnya, Sabtu (10/6/2023).
Hingga kabar terbaru, Syaifullah Tamliha merupakan satu-satunya tokoh yang menyatakan siap maju sebagai Calon Ketua Tanfidziyah menantang petahana Hasib Salim.
Bahkan, anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengklaim sudah mengantongi 11 rekomendasi Pengurus Cabang NU di Kalsel.
Rekomendasi yang dimaksud yakni dukungan secara tertulis untuk dirinya maju sebagai Calon Ketua Tanfidziyah PWNU Kalsel pada Konferwil ke-9.
“Terserah dari PBNU kapan melanjutkan, yang jelas komposisi [surat rekomendasi] tersebut tidak akan berubah,” ujarnya.
Di sisi lain, Syaifullah berpendapat, jika alasan penundaan Konferwil karena menyalahi prosedur, sebarusnya jajaran PWNU Kalsel yang sekarang bertanggungjawab.
“Kenapa kok tata tertib belum dibagi sebelum-sebelumnya,” tuturnya.
Terpisah, Bpost (Tribun-Network) masih berupaya meminta komentar Hasib Salim. Namun hingga berita ini diturunkan, politisi PDIP itu masih tak memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan hentikan Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke-9.
Penghentian kegiatan Konferwil PWNU Kalsel di tengah jalan tersebut merupakan instruksi Pengurus Besar NU, Jumat (9/6/2023) malam.
Alasannya, karena ada kesalahan prosedur yang membuat Konferwil PWNU Kalsel ke-9 yang digelar Ponpes Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Hulu Sungai Utara tak bisa berlanjut.
Sekretaris PWNU Kalsel, Berry Nahdian Furqon menjelaskan kesalahan prosedur yang dimaksud PBNU.