Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Dapat Fee Rp30 Juta Tiap Berangkatkan Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan asal Kebumen tersangka TPPO berinisal W (36) saat menceritakan bisnis ilegalnya di kantor Polda Jateng, Senin (12/6/2023).

Sedangkan para korban yang melapor sudah mengalami kerugian hingga Rp5,3 miliar.

"Jumlah (korban) ribuan itu, sampai dengan saat ini keberadaannya masih berada di negara tujuan," ungkap Wakapolda.

Ia menegaskan, Satgas TPPO Polda Jateng tidak hanya berhenti sampai di Minggu ini.

Pihaknya Masih tetap akan bekerja dengan melakukan pengamatan di wilayah, pengecekan ke perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri, hingga menggandeng stakeholder lainnya.

"Kami minta masyarakat juga jangan terlalu mudah tergiur, terutama iming-iming gaji besar kerja di luar negeri," tuturnya.

Diakuinya, para pekerja migran yang bekerja di luar negeri rawan terkena aksi kekerasan dan sangat dirugikan.

Sebab, para pekerja yang diberangkatkan terhitung minim ketrampilan.

Padahal para pemberi kerja di luar negeri mengharapkan pekerja yang mempunya skill seusai kebutuhan kerja.

"Jadinya mereka gaji kecil, dipekerjakan tidak seusia janji awal," katanya.

Para tersangka TPPO dijerat pasal UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang ditambah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. "Hukuman maksimal 15 tahun," imbuhnya. (Iwn)

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Senin 12 Juni 2023 Beli 250 Ribu Dapat Segini

Baca juga: Sosok Indah Mujyaer Istri Camat di Palembang Harta Disorot, Sering Keluar Negeri, Rumah Bak Istana

Baca juga: Berkonsep Jejepangan, Meriahnya Honda Premium Matic Day Dipadati Ratusan Cosplayer & Wibu

Baca juga: Jajanan Sekolah di Semarang Diawasi Ketat, Mobil Laboratorium Dishanpan Keliling Cek Keamanannya

 

Berita Terkini