Berita Regional

Pria Cilacap Pembobol ATM Ditangkap saat Tertidur Pulas di Kamar Hotel, Aksinya Tergolong Licin

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrai pembobolan ATM

Pembobolan ATM itu dilakukan pada dini hari sebelum subuh dengan satu orang pelaku mengawasi di luar minimarket.

Dari aksi tersebut, kedua pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 441,8 juta serta puluhan bungkus rokok.

Beberapa bulan kemudian, kedua pelaku melancarkan aksi bobol ATM di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 62,5 juta.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiono membenarkan bahwa kedua pelaku sudah pernah dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi awal Juni.

"Karena pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras Sat Reskrim Polres Blitar juga, maka kami diberi kesempatan untuk menyampaikan prestasi ini ke masyarakat," ujarnya. (Kompas.com)

Berita Terkini