Lipsus Tribun Jateng

Minta Presiden Usut, Perpemindo Duga Ada Oknum Bantu Loloskan Pelaku TPPO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perpemindo, Herry Dharman.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perkumpulan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) mendesak pemerintah usut oknum dibalik pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap para pekerja migran.

Ketua Umum Perpemindo, Herry Dharman menduga, terdapat oknum di belakang pelaku TPPO itu.

Oknum itu diduga ikut andil membantu meloloskan praktik TPPO.

"Kami mendorong pemerintah dan Polri memerangi pelaku maupun oknum terlibat, baik dari Polri, TNI, Kemenaker, BP2MI, maupun Imigrasi."

"Tidak mungkin mereka bisa lolos jika tidak ada oknum yang membantu," jelas Herry melalui Tribunjateng.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Waspada TPPO, Polres Kudus Gandeng Tokoh Agama

Baca juga: Satgas TPPO Polda Jateng Garuk 33 Tersangka, Sudah Berangkatkan 1.137 Orang

Menurutnya, kunci Satgas TPPO adalah imigrasi.

Oleh sebab imigrasi perlu melakukan wawancara mendalam terhadap pemohon paspor agar tidak disalahgunakan.

"Paspor ini apakah untuk melancong atau kerja."

"Jadi imigrasi merupakan ujung tombak baik di bandara maupun pelabuhan," ujarnya.

Herry menerangkan ciri-ciri perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang legal adalah harus memiliki surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI).

Perusahaan harus mendapatkan permintaan pekerjaan (job order) baik informal maupun formal dari rekanan kerja di luar negeri.

Selain itu P3MI harus memiliki surat perekrutan pekerja migran indonesia (SIP2MI).

"P3MI wajib melakukan perjanjian kerja, perjanjian penempatan kerja, membuat BPJS."

"Kalau sudah dilakukan ini merupakan P3MI yang legal."

"Kalau di luar itu dinyatakan ilegal," 

Halaman
12

Berita Terkini