Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap AKBP Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
NG berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya."
"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah 6 kali memperkosa korban di hotel," ujar AKP Tohari.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.
Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata AKP Tohari.
Dua tersangka kini dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas AKP Tohari. (*)