"Karena ada permintaan lainnya seperti perbaikan dari manajemen PIP Semarang," bebernya kepada Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).
Kombes Pol Iqbal menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti.
Namun, untuk perkara penganiayaan PIP Semarang dari pihak orangtua atau pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice (RJ) ke Direskrimum Polda Jateng tertanggal 8 Mei 2023.
"Kami juga sudah melakukan proses itu (pemanggilan terhadap terlapor)," paparnya.
Lebih lanjut, surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice ditandatangani oleh orangtuanya secara langsung.
"Kemarin ada statement kuasa hukum terkait kasus itu, tapi faktanya orangtua korban minta RJ," paparnya.
Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Ignatius Radit mengatakan, sudah memegang surat pernyataan pengakuan dari para senior yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
"kami tak ingin penyelesaian kasus tidak hanya secara pidana, melainkan ada perbaikan struktural dari pihak kampus supaya tak menormalisasi kekerasan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MGG (19) taruna PIP Semarang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh para senior dan pembinanya.
Kekerasan dilakukan sebanyak 4 kali.
Baca juga: Kepala BPSDM Perhubungan Melepas Lulusan Perwira Siswa PIP Semarang pada Gelaran Bon Voyage
Akibatnya, pandangan mata korban sempat kabur selama 2 minggu.
Air kencingnya berdarah hingga tulang hidung alami geser.
Korban mengalami kekerasan setidaknya 4 kali.
Kekerasan pertama berupa pemukulan bertubi-tubi menggunakan tangan terbuka di kepala dari arah atas, depan, kiri, dan kanan.
Pukulan mengenai di kepala dan tendangan di tulang kering oleh Pembina dan Pengasuh Taruna (Binsuhtar) pada Minggu, 9 Oktober 2022.