Ia menyatakan tahu persis karakter orang-orang wajib pajak khususnya di Desa Denasri Kulon.
Sehingga setelah ada kejadian ini Pemerintah Desa meminta bukti pembayaran PBB yang dari SPPT.
"Karena saya setiap narik pajak, dan dibayar, SPPT yang saya kasih itu yang besar, di atasnya saya tandatangani di kasih tanggal bulan dan tahun.
Dan bukti yang kecil yang saya bawa, kalau wajib pajak ada bukti yang besar yang ada tandatangannya saya dan masih ada piutangnya saya bertanggungjawab," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, lanjut Sugiarto, kalau wajib pajak tidak menyertakan buktinya, dimungkinkan wajib pajak yang tidak bayar PBB ikut mengaku ngaku sudah membayar.
"Makanya saya minta bukti pembayaran SPPT yang ada tandatangan dan di situ tertera tanggal, bulan dan tahun," jelasnya.
Sugiarto menyebut di Desa Denasri Kulon ada sekitar 12 orang penarik tagihan wajib pajak PBB dan satu koordinator.
Dan apabila masyarakat ada yang merasa dirugikan bisa diklarifikasi ke Desa.
"Desa tidak akan mempersulit warga jika memang sudah memiliki bukti pembayaran PBB," pungkasnya. (din)