Berita Batang

Puluhan Emak-emak Denasri Kulon Batang Protes, Sebut Sudah Bayar PBB Tapi Masih Ada Tagihan Piutang

Penulis: dina indriani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah emak-emak Denasri Kulon saat menunjukkan SPPT PBB

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Puluhan emak emak warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon Kecamatan/ Kabupaten Batang protes lantaran masih terdata ada tagihan piutang PBB.

Padahal mereka merasa sudah membayar tagihan pajak kepada aparat desa yang memungut tagihan PBB yang datang ke rumah-rumah warga.

Namun mereka cukup terkejut pada tahun ini muncul piutang PBB yang nilainya bervariatif. 

Hingga saat ini terlacak ada 20-an warga dari 76 warga di RT tersebut yang terdata masih ada piutang.

Baca juga: Kapal LCT Cipta Harapan Tenggelam di Karimunjawa: 5 Orang Masih Hilang, 5 Berhasil Diselamatkan

Baca juga: Luka di Tubuh Tahanan yang Tewas di Banyumas Dipertanyakan Keluarga: Jelas Itu Bukan Tangan Kosong

Tagihan piutang pajak pun bervariasi ada yang dua hingga empat tahun. 

Salah satu warga Jariah (67) mengatakan mengatakan, suaminya bernama Sarupin mendapatkan tagihan bervariatif.

Mulai Rp 86 ribu hingga Rp 96 ribu, piutang yang ditagihkan yaitu pada tahun 2014, 2017, 2018, 2021, 2022.

Sedangkan dia memiliki bukti pembayaran pada tahun 2022, tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada.

Dan nominal yang ditagihkan kepadanya sebesar Rp 570 ribu plus dendanya.

"Saya menerima tanda bukti pembayaran PBB setiap tahun. Namun sudah pada hilang dan yang tersisa hanya bukti pembayaran PBB tahun 2022," ujar Jariah.

Jariah mengaku sudah mengadukan ke Pemerintah Desa Denasri Kulon terkait  tagihan piutang yang tidak wajar itu, namun pihak desa meminta tanda bukti pembayaran PBB. 

"Saya sudah ke kantor desa, dari desa kalau yang sudah bayar harus menyertakan bukti pembayaran PBB, padahal bukti - bukti sudah kebuang entah kemana jadi ndak ada," imbuhnya. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Denasri Kulon, Sugiarto mengatakan, piutang yang muncul di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) itu muncul di tahun 2023.

Para petugas penarik PBB setiap tahun melakukan tagihan kepada wajib pajak namun tidak saat ditarik mereka membayarnya. 

"Setiap ada SPPT selalu saya tarik, dan itu pun tidak langsung dibayar, bahkan sampai empat kali ditarik tidak dikasih," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini