Saat ini dan selanjutnya, kata Subchan, pihaknya akan memelihara DPT tersebut.
Pihaknya akan mencoret pemilik hak suara dari DPT jika diketahui meninggal.
Secara otomatis, yang bersangkutan juga ditetapkan tidak memenuhi syarat. (*)
Baca juga: Batal Dibeli Presiden Jokowi, Kasno Peternak Sapi di Karanganyar Ini Minta Pertanggungjawaban
Baca juga: Meriahkan HUT ke 77 Bhayangkara, Begini Suasana Lomba Gerak Jalan dan PBB di Ungaran Semarang
Baca juga: 14 Batang Kayu Jati Gelondong Disita Polisi, Hasil Pencurian di KPH Randublatung Blora
Baca juga: Cerita Sutiamah Bangun TBM Pelita Harapan Batang: Gugah Minat Baca dan Tingkatkan SDM Anak Nelayan