Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencurian Kayu Perhutani Blora

14 Batang Kayu Jati Gelondong Disita Polisi, Hasil Pencurian di KPH Randublatung Blora

Polisi telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian kayu jati dibantu oleh Polhutmob KPH Randublatung Blora pada Minggu (18/6/2023).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
POLRES BLORA
Barang bukti kayu jati gelondongan hasil pencurian yang disita pihak kepolisian dari Polres Blora, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – 14 batang kayu jati gelondong dan 1 mobil Elf disita petugas kepolisian dari Polres Blora.

Diketahui, polisi menangkap pelaku tindak pidana pencurian kayu jati dibantu oleh Polhutmob KPH Randublatung pada Minggu (18/6/2023).

Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi mengungkapkan, kejadian awal adalah pada Selasa 28 Maret 2023.

Berawal dari patroli Polhutmob KPH Randublatung menuju arah BKPH Kemadoh sekira pukul 20.00 di Desa Jegong, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

"Patroli Polhutmob berpapasan dengan mobil Elf warna silver."

"Sopir dan penumpang mobil Elf tersebut hendak melarikan diri."

"Dalam pelarian itu, petugas patroli berhasil menangkap 1 penumpang, namun sayang sang sopir tidak tertangkap," ucap AKBP Fahrurozi kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Bisa Cek Kesehatan, Kantor Lingkungan Setda Blora Kini Dilengkapi Posko Kesehatan

Baca juga: Sistem Keuangan 271 Desa di Blora Gunakan Layanan CMS Mulai 1 Juli Mendatang

Lanjutnya, setelah personel Polhutmob melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, mendapati 14 batang kayu jati berbentuk gelondong yang diduga dari dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 menghubungi pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemudian pada 18 Juni 2023 Personel Resmob Polres Blora menangkap pelaku yang melarikan diri di Dukuh Ngampel, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung," terang AKBP Fahrurozi.

Adapun barang bukti yang disita saat ini adalah mobil Elf dan 14 batang kayu jati gelondong dengan jumlah 0,99 meter kubik.

Akibat kejadian tersebut ditaksir Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 19.733.760. (*)

Baca juga: Cerita Sutiamah Bangun TBM Pelita Harapan Batang: Gugah Minat Baca dan Tingkatkan SDM Anak Nelayan

Baca juga: Ratusan Petani Kembali Geruduk Kantor Bupati Tegal, Ini 4 Tuntutan Mereka Sejak Akhir 2022

Baca juga: PPDI Jawa Tengah Masa Bhakti 2023-2028 Dilantik, Gubernur Ganjar Tekankan 2 Program Penting Ini

Baca juga: Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Waria Ini Digeledah Tasnya Ternyata Bawa Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved