"Nah, ada juga yang pensiun dini."
"Mereka semua harus menyertakan SK pensiunnya,” tambah Muhammad Hamdun.
Baca juga: Sistem Keuangan 271 Desa di Blora Gunakan Layanan CMS Mulai 1 Juli Mendatang
Baca juga: Bisa Cek Kesehatan, Kantor Lingkungan Setda Blora Kini Dilengkapi Posko Kesehatan
Muhammad Hamdun mengatakan, hal ini untuk memastikan keabsahan ijazah bacaleg.
“Yang kami cek itu ijazah penyetaraan."
"Ada dua, Kejar Paket C dan dari pondok pesantren."
"Kami klarifikasikan untuk paket C ke Diknas atau lembaga pengelolanya dan untuk ponpes ke Kemenag setempat,” jelas Muhammad Hamdun.
Klarifikasi ini bertujuan agar bisa memberikan masukan sebelum menentukan bacaleg tersebut memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).
“Nanti pemberkasannya bisa diperbaiki saat masa perbaikan."
"Saat ini masih jalan tahap vermin hingga 23 Juni 2023."
"Setelah itu masa perbaikan selama dua minggu,” jelas Muhammad Hamdun
Terpisah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya dan KPU juga meminta klarifikasi terhadap keabsahan legalisir ijazah para bacaleg ke stakeholder terkait. (*)
Baca juga: TAK Biasanya, Cak Imin Pilih Bungkam Soal Pilpres 2024 Saat Berada di Solo, Karena Ini Alasannya
Baca juga: DKPP Solo Periksa Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha, Begini Hasilnya
Baca juga: Kenangan Kolonel Inf Bambang Hermanto Sebagai Kapendam IV Diponegoro, Kini Tugas di Samarinda
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Rektor Undip Semarang: Prof Dr Suharnomo Raih 14 Suara