Berita Tegal

DPUPR Kota Tegal Lakukan Pengaspalan di Perempatan Lampu Merah Gantung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POTRET aktivitas pengaspalan jalan di Perempatan Lampu Merah Gantung Kota Tegal, Kamis (22/6/2023).

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - DPUPR Kota Tegal melakukan pengaspalan jalan di Perempatan Lampu Merah Gantung Kota Tegal, Kamis (22/6/2023).

Pengaspalan dilakukan menggunakan anggaran rutin pemeliharaan jalan sebesar Rp 15 juta. 

Kabid Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi mengatakan, pengaspalan yang sedang dilakukan merupakan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan. 

Lokasinya ada di perempatan antara Jalan A Yani dan Jalan Setiabudi Kota Tegal. 

"Jadi ini pekerjaan pemeliharaan rutin jalan di Perempatan Lampu Merah Gantung."

"Luas pekerjaan 14×14 meter persegi," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).

Budi mengatakan, pengaspalan di lokasi tersebut dilakukan karena kondisi lapis aus aspal sudah berkurang.

Hal itu menyebabkan area tersebut kurang nyaman untuk dilewati. 

Sementara untuk anggaran mencapai Rp 15 juta.

"Anggaran bersumber dari anggaran rutin pemeliharaan jalan sebesar Rp 15 juta," ungkapnya. (*)

Baca juga: Perluas Digitalisasi Sistem Pembayaran, BI Tegal Dorong Pemkab Batang Sasar TPI dan RPH

Baca juga: Polres Tegal Kota Evaluasi Sekaligus Menyusn Standar Pelayanan SIM: Tampung Masukan Masyarakat

Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Purel, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.242.454 Pemilih, Berikut Rinciannya 

Berita Terkini