KAI imbau dahulukan kereta api
Franoto pun mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati-hati.
Menurut dia, para pengguna jalan dapat menerapkan slogan "Berteman", yakni Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, dan Jalan.
Pengendara dan masyarakat yang ingin menyeberang juga harus selalu memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Tak hanya itu, Franoto menegaskan, pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang.
Tujuannya, agar keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat tetap terjaga dengan baik.
"Jika palang pintu perlintasan sudah menutup maka pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Franoto.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Solo, KAI Sebut Terobos Palang Tertutup"
Baca juga: Tim SAR Belum Berhasil Evakuasi Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air karena Medan Sulit