Kasus Inses di Purwokerto

Pelaku Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas Bakal Dihukum Mati, Istri R Masih Berstatus Saksi

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polisi bakal menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan 7 bayi di Kabupaten Banyumas.

Tak cuma itu, bahkan pelaku yang terbukti telah melakukan hubungan inses dengan anaknya itu pun akan dijerat UU Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk anak dan istri dari pelaku untuk sementara ini masih berstatus saksi.

R (57), tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, terancam hukuman mati.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Bapak-Anak di Banyumas, Ini Kata Polisi Soal Peran Guru Spiritual

Baca juga: Tampang Rudi, Ayah Inses dengan Anak Kandung di Banyumas lalu Bunuh 7 Bayinya, Keseharian Dukun

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kombes Pol Edy, Selasa (27/7/2023).

Menurut Kombes Pol Edy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan dilakukan dari 2013 sampai 2021.

Kombes Pol Edy melanjutkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sedangkan anak R, berinisial E (26) dan ibunya, S masih berstatus sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan 7 bayi hasil inses ayah dan anak diduga untuk ritual pesugihan atas perintah dari seorang paranormal di Klaten.

Bayi-bayi tersebut dibunuh oleh R sesaat setelah dilahirkan, lalu dikubur di kebun lokasi tempat tinggalnya.

"Ada perbedaan keterangan antara R dan E."

"Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup."

Halaman
12

Berita Terkini