Warga lalu membawa R ke Polsek Pringsurat.
R mengaku menyesal, namun wajah remaja ini tak nampak menyesal dan terlihat biasa saja.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto mengatakan jika R adalah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Pringsurat yang tahun ini akan naik ke kelas VIII.
Dalam keseharian, R diketahui sebagai siswa yang sering mencari-cari perhatian guru.
R dijerat dengan pasal 187 terkait pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun karena masih di bawah umur, ia diancam separuh dari ancaman orang dewasa.
Selain itu, karena masih masih di bawah umur, belum dilakukan penahanan dan masih harus wajib melapor.