Berita Kudus

Masih Ada Kuota Rp 9 Miliar, HM Hartopo Buka Lebar Pengajuan Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus, HM Hartopo (kacamata) saat menyalami warga usai kegiatan Seminar Wawasan Kebangsaan di Aula RS Sarkies Aisyiyah, Minggu (9/7/2023).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Alokasi dana Rp 42 miliar yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk peningkatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tersisa Rp 9 miliar. 

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk membantu perlindungan masyarakat Kudus melalui program jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).

Masyarakat Kabupaten Kudus kategori kurang mampu berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah (BPJS PBI).

Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pasien Covid-19

Kini, sisa anggaran Rp 9 miliar bakal dioptimalkan pemerintah daerah untuk membiayai jaminan kesehatan warganya. Supaya tingkat keterjaminan masyarakat Kota Kretek perihal kebutuhan layanan kesehatan semakin tinggi. 

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, saat ini realisasi program BPJS Kesehatan mencapai 97,5 persen dari total penduduk Kabupaten Kudus.

Artinya masih ada PR sebesar 2,5 persen penduduk Kudus yang harus diedukasi agar memiliki jaminan kesehatan. 

Pihaknya juga bakal mengoptimalkan anggaran yang ada guna membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan jaminan kesehatan.

"Kami masih punya PR menuntaskan 2,5 persen penduduk agar terjamin kesehatannya. Anggaran masih ada, dari Rp 42 miliar, sudah terpakai Rp 33 miliar, sisa Rp 9 miliar," terangnya, Minggu (9/7/2023).

Hartopo menjelaskan, perlu adanya sosialisasi secara door to door untuk menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan.

Bagi warga mampu, lanjut dia, petugas harus mengingatkan agar segera mempunyai jaminan kesehatan, baik melalui program BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya.

Sedangkan bagi warga kurang mampu, bakal diikutkan program jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. 

"Keluarga yang kurang mampu berhak mendapatkan jaminan kesehatan pemerintah. Termasuk lansia yang kami prioritaskan," ujarnya.

Hartopo memastikan, warganya tidak akan dipersulit dalam proses pengajuan jaminan kesehatan pemerintah.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat sebagai syarat pengajuan jaminan kesehatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).

Baca juga: UHC di Wonosobo Capai 93,43 Persen, Desa Sariyoso Jadi Pilot Project Program Pesiar BPJS Kesehatan

Selanjutnya, tim dari desa dan Dinsos P3AP2KB melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak mendapatkan jaminan kesahatan dari pemerintah disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, bakal diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk diaktifkan program JKN-nya. 

"Orang sakit di rumah sakit tidak bisa membiayai pengobatan, langsung diproses BPJS dibantu di rumah sakit dapat BPJS dari pemerintah. Biar semua warga tercover jaminan kesehatannya," tutur bupati. (Sam)

Berita Terkini