TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Tahanan Polres Metro Depok berinisial AR (50) tewas dibalik jeruji besi, di Mapolrestro Depok, pada Minggu (9/7/2023).
Korban tewas karena dihabisi 9 orang tahanan yang lainnya.
Berdasarkan informasi, para pelaku kesal dengan korban yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kenalan Lewat Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Gudang Kosong Cilacap
8 tahahan pelaku pengeroyokan tersebut mengaku geram lantaran AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tiada lain merupakan putri kandungnya sendiri.
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena perbuatan cabyul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, di Mapolrestro Depok, Senin (10/7/2023).
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.
Nirman pun membeberkan kronologinya.
Dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikeroyok.
Korban kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh dokter yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Nirman.
Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan AG
Dalam kasus ini selain sudah menahan ke 8 pelaku, katanya Polrestro Depok juga menyita barang bukti berupa satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.
Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.
Dimana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok 8 Tahanan Lain di Polres Depok