TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab Demak pastikan warga Kota Santri yang masuk ketegori tidak mampu bisa dicover dengan BPJS Kesehatan.
Demikian disampaikan, Bupati Demak Eisti'anah usai monitoring pelayanan kesehatan dan penyerahan kartu JKN di Balai Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Selasa (11/7/2023).
Eisti'anah menyampaikan dari hasil pengecekan itu, pihaknya bisa memastikan jika jaminan kesehatan untuk warga tidak mampu itu sudah berjalan.
"Kartu BPJS Kesehatan untuk warga yang tidak mampu juga sudah kami bagikan," kata Bupati Demak Eisti'anah kepada Tribunjateng.
Baca juga: Pemkab Demak Kembali Raih UHC, BPJS Kesehatan: 95,94 Persen Penduduk Terdaftar JKN
Baca juga: 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Sesar Melahirkan hingga Katarak
Baca juga: 3.672 Badan Usaha di Jateng Masih Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Totalnya Capai Rp 8,5 Miliar
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaktifkan kembali jaminan kesehatan masyarakat yang sebelumnya tidak aktif menjadi aktif kembali.
Menurutnya, jaminan kesehatan itu penting agar layanan kesehatan bagi masyarakat ini siap dipakai, terlebih saat dalam kondisi genting.
"Jadi yang tidak aktif kami aktifkan kembali. Kalau sudah ada jaminan kesehatan masyarakat bisa langsung berobat sehingga tidak sampai mengalami sakit parah," ujar Mba Eisti, penggilan akrabnya.
Pemberian jaminan kesehatan dari Pemkab Demak ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan.
Juga upaya pencegahan agar warga yang sedang sakit tidak bertambah parah karena langsung mendapat penanganan medis.
Menurut Mba Eisti, syarat menggunakan BPJS Kesehatan juga mudah. Warga tidak harus memakai kartu BPJS Kesehatan, namun cukup datang ke puskemas terdekat dan menunjukkan KTP.
"Jadi kami memiliki data seusai DTKS. Dulu menunggu 14 hari untuk menggunakan BPJS tersebut, sekarang datang puskesmas langsung aktif,"imbuhnya. (Ito)