"Yang mana pelaku A dan penadah juga pernah melakukan pencurian di rumah kost sekitar kampus UMS mendapatkan hasil curian berupa satu unit laptop Toshiba warna hitam," lanjut Kapolresta.
Pelaku A merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan pada 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda.
Untuk kedua pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama 4 tahun.
Iwan menghimbau kepada penghuni kos agar berani menegur atau menanyakan kepada tamu atau pendatang yang tidak dikenal.
"Selain itu para pemilik kos juga ikut memastikan keamanannya kalau perlu dengan memasang CCTV untuk menghindari kasus pencurian," pungkas Kapolresta. (uti)
Baca juga: Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya, Suporter Bajul Ijo Dilarang Sambangi Kota Lumpia
Baca juga: Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 35 Miliar ke Kejagung
Baca juga: Cara Buat Shortcut Translate di HP Pakai Kamera Real Time Pakai Google Lens
Baca juga: ’Orangnya Jokowi’, Ganjar – Erick Tuai Elektabilitas Tertinggi di Simulasi Pilpres 2024