TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dapat hukuman disiplin, dua orang guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicopot dari jabatannya sebagai profesor menjadi pelaksana atau tenaga pendidik.
Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi (61) maupun Tri Atmojo (60) itu berdampak keduanya harus pensiun lebih cepat 10 tahun.
Seorang guru besar harusnya pensiun usia 70 tahun, sedangkan tenaga pendidik pensiun berusia 58 tahun.
Baca juga: Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.
Untuk diketahui, dua profesor UNS yang dicopot adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Kesedihan petinggi UNS atas pencopotan status Hasan dan Tri bukan tanpa alasan.
Jamal mengatakan bahwa gelar profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.
Bahkan jabatan gelar guru besar atau profesor didambakan oleh banyak dosen.
"Dampaknya apa? Oh kami sedih," terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.
Menurutnya, gelar guru besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.
"Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu," sambungnya.
Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar
Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini membuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.
Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami oleh Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.
"Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret," pungkas Jamal.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi harus terima nasib diberhentikan dari dosen.
Tidak hanya itu saja, bahkan status guru besar atau profesor dari kedua orang tersebut juga ikut dicabut.
Kabar pencabutan status dosen dan gelar profesor berdasarkan dari Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Sementara itu, terkait pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023).
“Otomatis guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK,” terangnya.
Pencabutan status dosen keduanya karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran keduanya.
Sementara itu, Muhtar mengaku hanya mengambil SK dari keduanya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.
“Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023 (keduanya) yang semula meduduk jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana,” sambung dia.
Meski gelar guru besar telah dicabut, namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.
“Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini sebagai pejabat pelaksana,” jelas Muhtar.
Untuk jabatan sebagai pejabat administrasi akan turun sesuai SK Menteri tersendiri dan akan membuat keduanya harus pensiun di usia 58 tahun seperti aturan yang berlaku.
Dengan kata lain usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.
"Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti,” tambah Muhtar.
Baca juga: Pengakuan Maling Spesialis Kos-kosan di UNS Solo, Beraksi Spontan Asal Ada Kesempatan Langsung Sikat
“Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” terang dia.
“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat. Setelah logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia.
Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan haknya, tetapi sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kementerian Pendidikan Copot 2 Guru Besar UNS, Rektor Jamal : Kami Sedih, Profesor Itu Langka