Berita Nasional

Ady Muchtadi Mantan Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kasus suap.

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Vonis hukuman terhadap mantan Kepala BPN Lebak lebih berat dibandingkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus suap pengurusan HGB dan SHGB.

Ady Muchtadi divonis 7 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang Banten.

Ada beberapa pertimbangan hakim akhirnya pengetok palu untuk hukuman Kepala BPN Lebak itu.

Salah satunya karena yang bersangkutan dinilai telah mencoreng lembaga pemerintah bernama BPN.

Selain vonis hukuman kurungan penjara, Ady pun wajib mengembalikan semua uang suap yang telah diterimanya dan pidana denda senilai Rp 250 juta.

Baca juga: Seorang Remaja Dicabuli Dukun Mamang Ompong saat Ritual Mandi Kembang di Banten

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Banten, Ady Muchtadi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/7/2023).

Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap pengurusan pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.

Hakim menilai Ady melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara  tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Dedi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Ady untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.

Dedi menyebut, apabila satu bulan hingga putusan inkrah atau memiliki hukum tetap uang pengganti tak kunjung dibayarkan, harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dengan ketentuan apabila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun penjara," ujar Dedi.

Baca juga: Kejamnya Bocah SD di Banten, Ikat, Pukuli, Lalu Bakar ODGJ Hingga Tewas Cuma Karena Kesal

Selain Ady, hakim juga telah memberikan hukuman terhadap terdakwa Deni Edy Risyadi sebagai tenaga honorer di BPN Lebak atau supir Ady Muchtadi.

Adapun vonisnya yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pememerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa telah mencoreng citra BPN dan menikmati hasil uang suap.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata Dedi.

Vonis Ady lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, dimana Ady dituntut 6 tahun penjara dan tidak ada hukuman membayar uang pengganti.

Namun, vonis Deni Edy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun.

Sebab, hakim menilai Deni hanya dimanfatkan oleh terdakwa Ady Muchtadi.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa, Anita Fitria akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Anita saat ditanya hakim untuk menanggapi vonis yang diberikan.

Baca juga: Skenario Mahasiswi UIN Banten Ngaku Diculik Gara-gara Ada Tekanan dari Pacar dan Takut Orangtua

Dalam fakta persidangan terungkap, Ady menerima suap dari setiap meter tanah yang dibebaskan dan dibuatkan sertifikat senilai Rp 6.000.

Kesepakatan itu setelah terdakwa Ady melakukan pertemuan di rumah Maria Sopiah di daerah Maja, Lebak.

Maria merupakan pihak yang tanpa kuasa mengurus pembebasan lahan dan penetapan HGB dan SHGB untuk kepentingan Benny Tjokro.

Pembebasan lahan itu untuk tiga perusahaan yakni PT Armidian Karyatama, PT Harvest Time dan, PT Putra Asih Laksana.

Dalam kurun waktu 3 tahun atau sejak 2018 hingga 2020, Ady menerima uang suap dengan total Rp 18,1 miliar.

Adapun total  yang telah dibebaskan dan dibuatkan dokumen tanahnya ada sebanyak 75 HGB dan 547 SHGB untuk 3 perusahaan Benny Tjokro.

Untuk menampung uang suap tersebut, Ady membuat rekening atas nama orang lain agar tidak diketahui.

Uang hasil suap dipergunakan Ady untuk membeli rumah di sejumlah daerah dan kendaraan mewah. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Nama Perusahaan Dicatut Sindikat Jual Beli Ginjal, Bikin Seolah-olah Family Gathering di Kamboja

Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka

Baca juga: Persib Bandung Datangkan Eks Pemain Celta Vigo, Berstatus Pinjaman Pengganti Tyronne del Pino

Baca juga: Firman Utina Bongkar Kelemahan Persib Bandung, Penyebab Luis Milla Pergi?

Berita Terkini