TRIBUNJATENG.COM - Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Menurut Panji, pernyataan-pernyataan Mahfud MD selama ini terkait dia dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).
Tanggapan Mahfud MD
Mahfud MD menilai, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.
"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil," ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian.
Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.
Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini hanya sekadar mencari sensasi.
"Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi.
Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata.
Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tandasnya.