Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Selain menggugat Mahfud MD, sebelumnya Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, Kamis (6/7/2023).
Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 1 triliun karena telah menyebut Panji Gumilang sebagai komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, sebagaimana diberitakan kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Hendra menjelaskan, ucapan "saya komunis" yang dilontarkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu sedang meniru jawaban tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis".
Jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," pungkas Hendra.
PN Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu (26/7/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Gugat Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil"
Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun