Dalam kasus ini, Satgas TPPO menyita barang bukti masing masing 22 unit ponsel, 54 KTP, dan 45 paspor.
Para tersangka, diancam Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.
Lalu Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pria Ini Ditangkap Polisi Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus Perdagangan Orang
Baca juga: Kota Semarang Ada 350 Perlintasan Sebidang, KAI: Sebagian Sudah Ditutup Karena Tidak Resmi
Baca juga: Cerita Karna Brata Lesmana Nyaleg DPR RI, Sosok Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul
Baca juga: Inilah Sosok Karna Brata Lesmana, Pengusaha Sahabat Bos Sido Muncul, Nyaleg DPR RI di Dapil Neraka
Baca juga: Pengguna KA Ekonomi Protes Kursinya Ditempati Kaki Penumpang Lain, Warganet Beri Jawaban Menohok